UNDANG-UNDANG SANTRI
PONDOK PESANTREN PUTRA BABUSSALAM
PASAL I
I. Persyaratan Santri
1. Diserahkan oleh orang tua Wali/wakilnya yang membawa surat kuasa dari wakilnya
2. Mengisi Formulir Pendaftaran
3. Membayar uang pangkal dan uang gedung
4. Membayar uang syahriyah selambat-lambatnya tanggal 10 tiap bulan
5. Memiliki identitas Santri yang langsung di tangani oleh Pengurus pondok pesantren
6. Sanggup mentaati peraturan atau tata tertib pondok pesantren.
PASAL II
II. Kewajiban Santri
1. Wajib mengikuti semua kegiatan pondok pesatren
2. Wajib bersekolah sesuai dengan tingkatanya
3. Wajib izin dan membawa surat izin apabila keluar dari batas yang sudah ditentukan
4. Siap kos di dalem selama 2 tahun, sesudah itu diperbolehkan memilih pilihan
PASAL III
III. Larangan-larangan Santri
1. Dilarang keluar batas/ pulang sebelum mendapat izin dari pengasuh dan pengurus pondok pesantren.
2. Dilarang membuat keributan didalam pondok pesantren
3. Dilarang berhubungan deng lain jenis selain muhrimnya
0 komentar:
Posting Komentar